Hangout

Ramai Surat Sakit Online 15 Menit Jadi, IDI Ingatkan Ancaman Pidana!

Selasa, 27 Des 2022 – 19:35 WIB

Heboh Surat Sakit Online 15 Menit Jadi, IDI Ingatkan Ancaman Pidana!

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Beni Satria dalam temu pers virtual, Selasa (27/12/2022).

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi surat sakit online yang viral baru-baru ini. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Beni Satria mengatakan bahwa layanan tersebut jelas melanggar hukum dan bisa dipidana.

”Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung dapat tertuduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara,” katanya dalam temu pers virtual, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, memberikan surat sakit hanya boleh diberikan oleh dokter. Pihak administrasi rumah sakit ataupun bagian lainnya, tidak boleh memberikan surat keterangan sakit kepada pasien.

Dalam pemberian surat sakit ini, tentu terdapat sejumlah aturan etika. Undang-Undang itu menyebut, dokter yang dimaksud ialah dokter, bidan, dan dokter gigi yang memiliki izin praktik lengkap dan hanya melayani pasien sesuai bidangnya.

Menurutnya, prinsip surat keterangan sakit itu diberikan, bukan diminta. Namun yang saat ini sering ia temui, surat sakit justru diminta oleh pasien, bukan dokter langsung yang memberikannya.”Prinsipnya, surat keterangan itu diberikan, bukan diminta. Jadi ketika dokter itu menilai pasiennya memang harus istirahat, dokter itu ya harus memberikan surat keterangan ke pasien, bukan pasiennya yang minta,” imbuhnya.

Heboh Surat Sakit Online 15 Menit Jadi, IDI Ingatkan Ancaman Pidana!
Viral Promosi Surat Dokter 15 Menit Jadi (Twitter/Tangkapan Layar)

Aturan Tahapan Pemeriksaan Sebelum Mengeluarkan Surat Sakit

Sebelum dokter memberikan surat sakit, harus melakukan serangkaian pemeriksaan terlebih dahulu. Tahapan proses tersebut ialah;

  • Mewawancarai pasien;
  • Memeriksa fisik dan mental pasien;
  • Menentukan pemeriksaan penunjang;
  • Menegakkan diagnosis;
  • Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
  • Meresepkan obat dan menjelaskan efek sampingnya kepada pasien;
  • Membuat surat keterangan dokter ;

Sementara itu dalam surat sakit online, untuk mendapatkan keterangan dokter bisa hanya dengan konsultasi daring atau telemedicine. Berdasarkan contoh surat sakit online yang viral beredar, informasi yang tercantum juga tidak jelas.

Beni menjelaskan, regulasi pelayanan telemedicine itu hanya berlaku untuk sesama fasilitas pelayanan kesehatan, seperti dari Bidan ke Rumah Sakit, dan hubungan antar dokter dan pasien yang sudah memahami kondisi tubuhnya dengan baik.

”Konsultasi melalui telemedicine point b, d, e, dan f justru hampir tidak memenuhi semua rangkaian pemeriksaan itu. Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes, bukan antara dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka,” bebernya.

Apabila dokter terbukti memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa prosedur, secara moral telah melanggar kode etik profesi. Hukuman pelanggaran tersebut bisa berupa pencabutan izin Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. Namun dalam beberapa situasi, pelanggaran ini juga terdiri dari beberapa pelanggaran.

“Menurut kewenangan IDI dalam pengawasan dan pembinaan, pelanggaran kode etik itu terbagi menjadi tiga. Ada ringan, sedang, dan pelanggaran berat. Kalau kesimpulannya berat, maka IDI bisa memberikan rekomendasi pencabutan STRnya, masih rekomendasi loh ya,” tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan STR juga berdasarkan pada pemeriksaan dan pembinaan yang panjang. Ia juga mengimbau kepada pasien, agar sesekali mengecek kredibilitas dokter yang memeriksanya. Melakukan pengecekan kredibilitas dokter bisa melalui www.IDIOnline.or.id untuk bisa ke Konsil kedokteran indonesia.

Back to top button