News

Diadukan ke DKPP Buntut Akses Silon, KPU: Bawaslu Salah Langkah

Diadukan ke DKPP Buntut Akses Silon, KPU: Bawaslu Salah Langkah

Rabu, 13 September 2023 – 22:25 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (keempat dari kanan) dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A).

Perseteruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyangkut permasalahan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 kini sudah dalam proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 
Namun, Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sejatinya salah langkah lantaran mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait problem akses Silon tersebut

“Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga. Kalau kemudian di persidangan ini, misalkan seolah-olah nanti akan dapat dipenuhi, dibukanya data-data dan dokumen informasi, salah tempat menurut saya, karena bukan di sini forumnya,” kata Hasyim di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurut Hasyim, Bawaslu sebenarnya dapat memanggil pihaknya secara kelembagaan dalam sidang perkara di Bawaslu. Apabila Bawaslu menerapkan hal itu, Hasyim mengeklaim KPU akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

“(Tapi) kalau saudara-saudara mengadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pibadi bukan lembaga. Dan yang namanya lembaga, tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan,” jelas dia.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Bawaslu RI yang terdiri Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI sebagai Pengadu I hingga V.

Para Pengadu mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka disebut sebagai Teradu I hingga VII.

Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan  pembatasan akses data dan dokumen pada Silon. Selain itu, pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota. 
    

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button