News

KPK Bakal Analisa Aduan Dugaan Nepotisme Jokowi dan Ketua MK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Lembaga antirasuah bakal menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara tersebut. “Kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ali mengatakan, KPK memang membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, aduan itu memerlukan data yang kuat.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait putusan MK mengabulkan gugatan syarat batas usia cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah. Gara-gara keputusan yang dipimpin Anwar, Gibran bisa maju sebagai cawapres.

Laporan itu disampaikan oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara. “Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Erick mengatakan, pihaknya menyampaikan aduan itu lantaran diduga ada masalah dalam putusan MK tersebut. Dia menilai, ada unsur kesengajaan terkait keputusan itu. Pasalnya, Anwar yang memimpin sidang gugatan usia capres-cawapres merupakan adik ipar Jokowi.

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ungkap Erick.
 

Back to top button