News

KPAI Soroti Tingginya Risiko Keterlibatan Anak dalam Judi Online


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti peningkatan risiko keterlibatan anak-anak dalam judi online, menekankan perlunya tindakan pencegahan yang efektif. Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, dalam sebuah rapat koordinasi di Kantor Bupati Demak, Jawa Tengah.

“Oleh karena itu, sebelum terlambat kita harus melakukan pencegahan untuk memastikan anak-anak tidak terlibat judi online,” ungkapnya, Jumat (8/12/2023).

Kawiyan menegaskan bahwa anak-anak, khususnya pelajar SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/Madrasah Aliyah yang aktif menggunakan internet, berisiko tinggi terpapar judi online melalui media sosial dan game online. 

Oleh karena itu, KPAI mendesak semua satuan pendidikan, termasuk di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk menerapkan strategi pencegahan yang terencana dan masif.

Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah anak yang menjadi korban judi online, dampak negatifnya sudah mulai terlihat. 

KPAI meminta agar tidak mengabaikan temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak yang menyebutkan sekitar 2.000 siswa di Demak terpapar judi online.

KPAI hingga saat ini belum menerima pengaduan resmi terkait korban judi online anak, tetapi Kawiyan menegaskan bahwa tantangan dalam mengidentifikasi korban judi online lebih kompleks karena kegiatannya berada di dunia maya. 

“Berbeda dengan kasus-kasus kekerasan lainnya yang berada di dunia nyata, masalah judi online berada di dunia maya sehingga sulit diketahui obyek yang menjadi korban,” kata Kawiyan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Sugiono, menyatakan bahwa belum ada kasus judi online yang melibatkan anak, namun tercatat ada 28 kasus pada 2022 dan 23 kasus pada 2023 yang melibatkan orang dewasa.

Back to top button