News

Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp1 Triliun, Belum Ada Tersangka

Praktik dugaan korupsi di kementerian kembali terkuat. Kali ini terjadi di proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir kerugian negara akibat praktik lancung itu mencapai Rp1 triliun. Kendati kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, namun sejauh ini Kejagung belum menetapkan seorangpun tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak dan menggeledah berbagai tempat untuk menemukan petunjuk dan bukti dalam melengkapi konstruksi perkara.

“Masih penyidikan umum seperti kemarin. Saat ini kita lakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi. Belum (ada tersangka), setiap hari ada pemeriksaan,” kata Ketut kepada inilah.com, Senin (7/11/2022).

Ketut menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tujuh kantor perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

“Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud,” ujarnya.

Ketujuh perusahaan yang digeledah yaitu PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

Ketut menjelaskan, dari penggeledahan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang akan menjadi bukti maupun petunjuk yang dapat melengkapi konstruksi perkara yang kini telah naik status ke tahap penyidikan.

“Adapun hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik,” ungkap dia.

Diketahui, Kejagung memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek ini ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, keputusan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan mengemuka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi.

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut ditetapkan, diputuskan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Kerugian negara terkait dugaan korupsi itu disebut sekitar Rp1 triliun dari nilai kontrak pembangunan BTS yang mencapai Rp10 triliun.

“Rp10 triliun itu nilai kontrak (tahap I). Kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun. Kami masih hitung, itu mungkin atau bisa lebih,” kata Kuntadi.

Kejaksaan sudah menelusuri dugaan korupsi ini sejak tiga bulan lalu. Adapun wilayah proyek pembangunan menara yang dianggap bermasalah meliputi daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)   seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera, hingga Papua dan Sulawesi.

Pada periode 31 Oktober hingga 1 November, Kejagung juga telah menelusuri dugaan kasus korupsi hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Kejagung menghimpun berkas-berkas dari seluruh konsorsium dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebagai penanggung jawab proyek.

“Pada 31 Oktober dan 1 November, penyidik menggeledah di beberapa tempat berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Kuntadi.

Kejagung telah menggeledah kantor konsorsium PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama.

Kejagung juga menghimpun berkas-berkas dari konsorsium IBS dan ZTE. Konsorsium ini mengerjakan pembangunan BTS di wilayah Papua dengan total 1.811 sites.

Selanjutnya, Kejagung menggeledah kantor konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD untuk memperoleh berkas-berkas serupa. Konsorsium tersebut mengerjakan pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites.

Sampai berita ini ditayangkan, inilah.com belum berhasil mendapatkan keterangan dari Menkominfo Johnny G Plate seputar kasus ini. Seorang Dirjen di Kominfo yang kami hubungi juga enggan berkomentar dan menyarankan untuk menghubungi BAKTI.

Back to top button