News

Korupsi Pembangunan Gedung, Kades di NTB Divonis 4 Tahun Penjara

Seorang kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi proyek pembangunan gedung serba guna.

Terdakwa bernama Abidin, terbukti melanggar dakwaan primer dari jaksa penuntut umum terkait proyek pembangunan gedung serba guna hingga menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sesuai isi dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Isrin dalam sidang putusan Abidin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (27/12/2022).

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Abidin dengan nilai Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan primer tersebut, Abidin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut membebankan terdakwa membayar kerugian negara Rp545 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Hakim pun dalam putusan menyambut baik itikad terdakwa yang berupaya memulihkan kerugian negara dengan menitipkan uang tunai Rp37 juta dan dua sertifikat tanah dengan nilai appraisal mencapai Rp400 juta kepada jaksa penuntut umum.

Dengan adanya upaya tersebut, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melelang dua sertifikat tanah tersebut dan menjadikan sebagai nominal pembayaran kerugian negara.

“Apabila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak juga mampu menutupi nilai uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa wajib menjalani hukuman 8 bulan penjara,” ujarnya.

Dalam putusan, Abidin sebagai kades Mawu, Kabupaten Bima, melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp1,4 miliar.

Dana desa tersebut digunakan untuk operasional desa, salah satunya dalam proyek pembangunan gedung serba guna.

Menurut hasil audit, kerugian negara muncul dari hasil pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan. Ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Back to top button