News

Korban Gagal Ginjal Akut Punya Keluhan? Silahkan Lapor ke Sini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal membuka posko aduan untuk korban gagal ginjal akut.

Kepala BPKN Rizal Edy Halim memastikan pihaknya akan mengakomodir kepentingan korban dalam proses pengaduan ke posko BPKN.”Kita akan perluas diseminasi informasi, BPKN akan (melakukan) pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan posko aduan,” kata Rizal saat ditemui di Gedung Nusantara I pada Kamis (3/11/2022).

Tak hanya sebatas pengaduan, di posko yang nantinya akan dibuka secara daring dan offline itu, BPKN bakal menjelaskan hak korban dalam mendapat perawatan penyakit gagal ginjal akut.

“Hak-hak apa saja yang dilindungi Undang-Undang (UU), yang diberikan UU bagi warga negara kita, yang dalam hal ini korban ya,” ungkapnya.

“Apakah korban yang masih dalam perawatan ataukah Korban meninggal. Nah ini yang akan kita masifkan nanti dalam, besok pagi ya kita akan sampaikan ke publik,” sambungnya.

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 BPKN akan melakukan pendampingan kepada korban pada bidang perlindungan konsumen.”Kita akan mendampingi masyarakat atau konsumen yang ingin melakukan clash action tentunya karena ini hak konstitusional, kita BPKN akan melakukan pendampingan pada sisi bidang perlindungan konsumennya. Kalau kemudian nanti ada gugatan-gugatan pidana Kita akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, advokat kejaksaan atau kepolisian,” kata Rizal.

Merujuk pada UU tersebut, hanya terdapat proses ganti rugi. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan bagi keluarga korban jika ingin menaikkan kasus ini ke tingkat pidana.”Karena tentu kalau dalam UU Nomor 8 Tahun 99, hanya ada proses ganti rugi. Tetapi proses pidana mungkin kalau konsumen atau warga masyarakat ingin meningkatkan itu menjadi proses pidana ya, tidak tertutup kemungkinan dan hak itu dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Nantinya posko pengaduan ini akan dibuka baik secara daring maupun luring oleh BPKN.”Kalau offline (luring) sementara ada di kantor BPKN di Jalan Jambu nomor 32. Kalau online (daring), kita akan buka di seluruh media sosial yang kita miliki ada instagram, twitter, facebook, ada tiktok. Kita akan buka disitu untuk posko pengaduan, khusus untuk kasus gagal ginjal akut,” tandasnya.

Back to top button