News

Komnas Perempuan: KemenkopUKM Harus Pecat dan Pidanakan Pelaku Pemerkosaan

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengkritik sanksi Kementerian Koperasi dan UKM dan hanya menjatuhkan sanksi administrasi kepada dua pegawainya yang menjadi pelaku pemerkosaan.

Seharusnya, kata Veryanto institusi memberikan sanksi berupa pemberhentian kerja terhadap para pelaku sebagai bentuk ketegasan institusi dalam bertindak.

Mungkin anda suka

“Institusi perlu memberikan sanksi pemberhentian kerja terhadap para pelaku yang kemudian dilanjutkan dengan proses hukum untuk mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang,” tegas Veryanto kepada inilah.com, Kamis (27/10/2022).

Tindakan tegas dinilai bakal jadi standar bahwa peristiwa memalukan di dalam kementerian tidak akan terulang.

“Upaya ini dilakukan agar kekerasan seksual tidak berulang secara khusus dilingkungan pekerjaan. Apalagi kekerasan terhadap perempuan acap kali terjadi karena relasi kuasa yang timpang,” ungkapnya.

Dua pelaku diketahui mendapat sanksi penurunan pangkat dengan waktu berbeda. Sementara dua pelaku lain yang yang berstatus honorer, dipecat.

Menkop Teten Masduki kini membuka kembali kasus tersebut dengan membentuk tim investigasi untuk menentukan sanksi baru untuk para pelaku dan berdiri serta membela kepentingan korban.

Sebelumnya pemerkosaan terjadi di hotel tempat rapat berlangsung, 4 orang pegawai memperkosa yaitu: Z, W, M, E dan 2 orang menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi. Ketiga orang ini adalah: N, T, A. Setelah kejadian tersebut, N (korban) justru mendapat tekanan dan ancaman dari para pelaku.

Merasa tak mendapat perlindungan, N memilih mengadu ke Polresta Bogor Kota. Di sana, setelah melakukan visum dan melakukan penyelidikan sampai menyita rekaman CCTV Hotel, polisi menangkap pelaku dan langsung ditahan.

Kemudian keluarga pelaku melakukan pendekatan kepada korban yang dilakukan sebelum proses penyidikan sampai ke pengadilan. Keluarga korban akhirnya luluh, salah satu tersangka (Z) akhirnya menikah dengan N difasilitasi kepolisian. Setelah sepakat menikah dan berdamai, para pelaku keluar dari tahanan. Namun setelahnya, Z yang sudah sah jadi suami N malah menghilang dan tak ada perhatian. Bahkan Z tercatat hanya sekali datang ke rumah N.

Melihat gelagat semacam ini, keluarga N merasa pernikahan tersebut hanya menjadi cara bagi pelaku untuk lepas dari konsekuensi hukum. Kasus perkosaan tersebut saat ini dihentikan penyidikannya oleh kepolisian dengan keluarnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dengan alasan restorative justice.

Namun, saat ini MenkopUKM Teten Masduki, memutuskan membentuk tim investigasi internal untuk membuka kembali kasus tahun 2019 ini. Teten juga berjanji akan mengakomodir kepentingan korban dalam investigasi kementerian.

Back to top button