News

Komnas HAM Paparkan Temuan Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali


Komnas HAM RI mengungkapkan fakta hasil pengusutan kasus dugaan kekerasan oknum TNI Boyolali Yonif 408 terhadap relawan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Boyolali, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan, terdapat tujuh relawan yang menjadi korban kekerasan oknum TNI di Boyolali oleh belasan oknum TNI. “Bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan dan pemitingan,” ujar Saurlin dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Lanjut dia, para korban kekerasan mengalami luka kategori berat. Beberapa di antaranya ada yang mengalami pendarahan. “Kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki dan nyeri pinggang,” papar Saurlin.

Selain itu, para oknum TNI juga merusak kendaraan pribadi korban. Dua motor yang memiliki knalpot brong diduga awal puncak masalah dirusak aparat berseragam loreng tersebut.

“Terdapat 2 (dua) orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong, terdapat 3 (tiga) orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot biasa (tanpa modifikasi) dan terdapat 1 (satu) orang yang menggunakan mobil,” tuturnya.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud melaporkan dugaan kekerasan ini kepada Komnas HAM RI pada Rabu (3/1/2024). Komnas HAM RI pun melakukan pemantauan di TKP Boyolali, Jawa Tengah pada periode 5-8 Januari 2024.

Diketahui, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI Anggota Yonif 408/Suhbrastha Boyolali terhadap relawan TPN GM pada Sabtu (30/12/2023) yang terekam CCTV jadi viral di sosial media.

Kemudian dari belasan oknum TNI diduga terseret dalam penganiayaan tersebut, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka Denpom IV/4 Surakarta. Mereka pun ditahan menjalani proses hukum militer lebih lanjut.
 

Back to top button