News

Komisi IX DPR Tegaskan Pembayaran THR Harus Sesuai Imbauan Pemerintah


Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah mengingatkan perusahaan dan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan imbauan pemerintah. Nadlifah menyebut THR harus dibayarkan secara penuh, selambat-lambatnya satu pekan sebelum hari raya Lebaran.

“(Pembayaran THR) Imbauan dari pemerintah (Kemnaker) sesuai dengan peraturan. THR untuk pekerja dibayarkan secara full (penuh) paling lambat satu minggu sebelum lebaran,” ujar Nadlifah dalam keterangan kepada wartawan dikutip di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Anggota Fraksi PKB DPR ini pun menunjukkan sejumlah aturan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Terbaru, ungkapnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegas Nadlifah yang terpilih dari Daerah Pemilihan Tegal dan Brebes (Jawa Tengah IX) tersebut.

Sebelumnya pada tiga pekan lalu di Istana Kepresidenan, Menaker Ida Fauziyah sudah mengingatkan pengusaha soal kewajiban membayar THR sebelum lebaran Idul Fitri. Menaker juga mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk tidak mencicil THR.

Untuk memastikan pembayaran hal tersebut, Kemnaker pun membuka posko khusus THR. Posko tersebut dimaksudkan untuk menerima laporan dan pengaduan pekerja atas pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Saya kira semua sudah tahu ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” tutur Menaker.

Back to top button