News

Ketua BEM UI Melki Sedek Diskorsing 1 Semester Terkait Kekerasan Seksual


Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang akhirnya dijatuhi skorsing selama satu semester atas tindakan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Melki dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM UI setelah pihak kampus menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki.

Putusan tertuang dalam surat keputusan (SK) Keputusan Rektor Universitas Indonesia No 49/SK/R/UI/2024 yang diteken Rektor Ari Kuncoro.

“Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan NPM 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” demikian bunyi putusan SK yang dilihat, Rabu (31/1/2024).

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelia Lusia membenarkan keputusan skorsing terhadap Melki.

“Setelah menjalankan mekanisme sesuai dengan peraturan, rekomendasi Satgas PPKS kepada Rektor adalah keputusan itu,” terang Amel.

Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.”Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Melki Sedek Huang diberhentikan sementara dari jabatan Ketua BEM Universitas Indonesia atas dugaan kekerasan seksual.

Tuduhan soal pelecehan terhadap Melki muncul pertama kali di unggahan akun di media sosial X Adityarizik @BulanPemalu.

Akun tersebut melontarkan cuitan yang ditujukan kepada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Melki Sedek Huang.’KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?’dan diunggah pada Senin, 18 Desember 2023.

Back to top button