News

Komisi III Panggil Kapolri setelah 48 Hari Pembunuhan Brigadir J

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu hari ini (24/8/2022) untuk menggelar rapat kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo dan berbagai isu yang menyeruak seiring mencuatnya kasus itu. Terhitung, pemanggilan Kapolri ini dilakukan Komisi III setelah 48 hari Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, Komisi III akan mengulik lebih dalam mengenai proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga akan ditanyakan mengenai topik lainnya yang menyeruak bersamaan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Akibat dari peristiwa ini (pembunuhan Brigadir J) memunculkan hal-hal nonproses peradilan. Apa itu? Seperti ada persoalan tiba-tiba berkaitan dengan Satgassus (Merah Putih), judi online, narkoba. Tiba-tiba ada sekian banyak anggota polisi yang terjerat kasus Sambo,” kata Desmond, Selasa (23/8/2022).

Tidak hanya itu, Komisi III juga bakal menanyakan Kapolri tentang munculnya istilah “kekaisaran Sambo”. Hal ini seiring beredarnya diagaram mengenai konsorsium judi yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri lainnya.

“(Pembicaraan soal kekaisaran Sambo) Itu pasti,” tegas Desmond.

Tindakan Tegas

Desmond mengharapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dapat lebih tegas dalam mengambil tindakan terhadap anak buahnya apabila terbukti bersalah. Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan memunculkan isu “panas” lainnya harus menjadi peringatan bagi institusi Polri.

“Sehingga menjadi catatan bagi kepala kepolisian dan institusinya ke depan,” tegas Desmond.

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Back to top button