News

Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka, Polisi Kantongi Empat Alat Bukti

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti dalam penetapan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai berlibur dari luar negeri.
 
“Alat bukti terdiri dari empat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
 
Dia mengatakan empat alat bukti yang dipegang oleh penyidik dalam kasus tersebut telah cukup untuk menetapkan Rachel Vennya; manajer Rachel, Maulida Khairunnia; dan kekasih Rachel, Salim Nauderer; serta oknum petugas bandara yang berinisial OP, sebagai tersangka.
 
“Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin pekan depan (8/11/2021).
 
Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah ketiganya akan diperiksa bersamaan dengan Rachel Vennya.

Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka dengan jeratan Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

“Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat,” kata Rachel di Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button