Market

Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Mendag: Tak Perlu Panic Buying

Meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter, namun masyarakat diimbau tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

“Tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan,” kata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan (Mendag) RI.

Menurutnya, kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sudah berlaku mulai Rabu (19/1/2022) dan ia juga mengimbau sebaiknya masyarakat membeli minyak goreng secukupnya sesuai dengan kebutuhan.

Sehingga tetap memikirkan kebutuhan masyarakat lain yang juga membutuhkan minyak goreng kemasan murah.

“Pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Kebijakan minyak goreng kemasan satu harga itu baru diterapkan di ritel-ritel modern seperti supermarket, sementara untuk pasar tradisional akan menyusul satu pekan ke depan.

Harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan sejak diberlakukannya kebijakan satu harga yakni 19 Januari 2022.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button