News

Komisi II DPR Nilai Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Cukup Sepekan

Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menyebut bahwa durasi waktu satu pekan sangat cukup, untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pendaftaran capres-cawapres jumlahnya lebih sedikit dan sudah bisa diprediksi siapa saja kontestannya, maka tak perlu durasi pendaftaran yang terlalu lama seperti calon legislatif.

“Pendaftaran capres-cawapres tentu lebih sederhana. “Sepanjang syarat utama terpenuhinya, setiap pasangan bahkan bisa mendaftar lebih awal, tanpa harus menunggu akhir waktu pendaftaran,” kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Ia setuju dengan rencana memajukan menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023, maju dari jadwal sebelumnya pada 19 Oktober-25 November 2023. Bahkan, lanjut dia, waktu pendaftaran paslon ini dapat dimajukan lebih awal menjadi tanggal 1 Oktober 2023.

“Alasannya sederhana, agar masyarakat bisa mengetahui sejak awal, siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Pada sisi lain, setiap pasangan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi,” terangnya.

Legislator Fraksi PKB ini, juga menyatakan bahwa dengan memajukan jadwal pendaftaran paslon, tidak ada hambatan apapun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. “Bahkan memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya diantara partai-partai pengusung,” pungkas Yanuar.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres dikarenakan ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Back to top button