News

Waketum MUI Sebut Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun Cuma Sandiwara

Sebuah peta kontroversi semakin meluas dalam saga Panji Gumilang dan Al Zaytun, tokoh yang menjadi pusat sorotan media sosial baru-baru ini. Wakil Ketua Umum MUI, KH Anwar Abbas, memaparkan pandangannya yang cukup tajam tentang situasi ini. Menurutnya, kasus ini mungkin hanyalah sebuah sandiwara yang digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah besar yang melanda negeri ini.

“Muncul dan dimunculkanlah kasus Panji Gumilang yang sering mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial. Tampaknya upaya ini telah berhasil mengundang kemarahan mayoritas umat di negeri ini, sehingga akhirnya perhatian rakyat dialihkan,” tutur Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Jumat (30/6/2023).

Dia mengingatkan bahwa penilaiannya ini bukan tanpa dasar, mengingat sejarah politik bangsa yang kadang-kadang menciptakan cerita pengalihan perhatian seperti ini. “Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian. Dugaan ini baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan,” lanjutnya.

Buya Abbas berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui penegakan hukum, agar rakyat tidak perlu ikut menghakimi dan membiarkan penegak hukum bekerja dengan tenang.

Dalam konteks ini,Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, sebelumnya telah  menegaskan bahwa Kemenag akan membekukan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ucap Anna. Dia juga mengingatkan bahwa Kemenag, sebagai regulator pendidikan keagamaan, memiliki kuasa administratif untuk membatasi lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al Zaytun jika terbukti ada pelanggaran. “Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama,” tutur Emil.

Pandangan berbeda dan penilaian dari berbagai pihak telah memperkuat kebingungan publik seputar kasus ini. Tetapi satu hal yang pasti: penyelesaian melalui penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Apakah ini akan menjadi pembuktian nyata atas penegakan hukum atau sekedar sandiwara politik, hanya waktu yang bisa menjawab.

Back to top button