News

Hari Ini Bawaslu Panggil Ketua PPK Bekasi Timur, Usut Dugaan Penggelembungan Suara


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai bergerak mengusut dugaan penggelembungan suara di Bekasi Timur. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan Ketua PPK Bekasi Timur Lukman rencananya akan dimintai keterangan pada hari ini, Rabu (13/3/2024).

“Besok (hari ini) kita akan klarifikasi pelapor,” kata Sodikin kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan terduga pelaku penggelembungan suara tersebut sudah dinonaktifkan dan tidak diikutsertakan dalam sidang pleno rekapitulasi tingkat Kota Bekasi. 

“Saudara Lukman posisinya masih dalam kondisi dinonaktifkan, jadi nanti tidak mengikuti rekapitulasi. Dan memang sejak dinonaktifkan sudah tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab PPK,” kata Ali, secara terpisah.

Ali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan internal KPUD Kota Bekasi, pihaknya juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024. 

“Hasil klarifikasinya sih menyimpulkan ada dugaan pelanggaranlah, kira-kira begitu, tapi kan tetap harus dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk menentukan status-status selanjutnya. Ya, ada dugaan pelanggaran etika,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPUD Kota Bekasi menggelar rekapitulasi ulang, karena terdapat temuan dugaan penggelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Ali mengatakan, terdapat perbedaan data hasil rekapitulasi. Namun, Ali tidak merinci suara caleg DPRD siapa yang terdapat perbedaan.

Diketahui, dugaan ini mencuat ke publik karena kemunculan sebuah video pengakuan anggota PPK Bekasi tentang dua aplikasi Sirekap yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekap hasil suara Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas mengatakan ada aplikasi Sirekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama Sirekap Admin atau Utama.

“Aplikasi sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu mohon izin dipegang Ketua PPK saya, bang Muhammad Lukman dan aplikasi sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video yang diterima Inilah.com, Senin (4/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa fungsi dalam aplikasi utama itu, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai. Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun Sirekap utama itu.

Untuk itu, tutur dia, celah penggelembungan suara dapat terjadi dalam aplikasi Sirekap utama tersebut. Sayangnya, Gregi tidak mengetahui kebenaran soal adanya dugaan penggelembungan suara.

Back to top button