Hangout

Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Yudha Benamkan Dante 12 Kali di Dua Kolam Berbeda


Tragedi kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari aktris Tamara Tyasmara, mengungkap fakta mencengangkan dari hasil penyelidikan polisi. Yudha Arfandi (YA), tersangka dalam kasus ini, dilaporkan telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dua kolam renang berbeda di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi pertama Yudha terjadi di kolam renang anak-anak, di mana Dante ditenggelamkan selama 7-8 detik sebanyak dua kali. Kemudian, pelaku membawa korban ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter dan kembali menenggelamkan tubuh korban dengan durasi waktu yang bervariasi.

Total 23 saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk ibu korban dan perwakilan dari kolam renang, untuk mendalami kasus ini. 

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada ahli forensik dan ahli ITE sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Kombes Pol Wira Satya.

Penyidikan menunjukkan bahwa Yudha Arfandi sengaja memastikan tidak ada orang lain yang menyaksikan aksinya sebelum menenggelamkan Dante. 

“Tersangka melihat ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada yang melihat, kemudian melakukan tindakan tersebut,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Dengan modus operandi yang terencana, polisi menegaskan bahwa Yudha Arfandi telah melakukan pembunuhan berencana. Durasi dan frekuensi penenggelaman yang berbeda menunjukkan upaya pelaku untuk memastikan korban tidak dapat bernapas.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.

 

Back to top button