News

Ketua Komisi V DPR Lasarus Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Suap di Kemenhub

Ketua Komisi V DPR Lasarus diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).

Selain Lasarus, KPK juga memanggil tiga anggota DPR lain, mereka yakni Ridwan Bae, Hamka B Kady, dan Andi Iwan Darmawan Aras. Penyidik juga memanggil anggota DPRD Sumatra Utara Lokot Nasution untuk mendalami perkara ini.

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan,” kata Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka, mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Teranyar, KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.

Back to top button