Market

Ketika Dividen Meroket Rp81,5 Triliun, 7 BUMN Dapat Kado Pahit Akhir Tahun dari Jokowi


Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir tak hanya sukses mengerek naik dividen pada tahun ini,  tembus Rp81,5 triliun. Atau 2 kali tahun lalu. Di sisi lain, ada 7 BUMN yang kena apes. Mulai dari Merpati, Kertas Leces hingga Kertas Kraft Aceh, disuntik mati akhir tahun ini.

Kalau tak ada aral, Menteri Erick resmi membubarkan 7 BUMN ini pada Jumat (19/12/2023). Gara-garanya apalagi kalau bukan kesulitan keuangan. Terbelit utang besar dan gagal bayar. Selanjutnya diputus pailit oleh pengadilan niaga. Pembubaran perusahaan pelat merah (BUMN) itu, disahkan lewat 6 peraturan yang diteken langsung Presiden Jokowi.  Ini daftarnya.

1. Merpati Nusantara Airlines

Usai penandatangan PP Nomor 8 Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi bubar.

Sebelumnya, Merpati diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

Terkait penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara termasuk likuidasi, dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pailit. Atau harus rampung pada 2027.

2. PT PANN

Khusus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero/PANN), berbeda dengan BUMN lain. Sejak lama, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menenteng proposal pembubaran 7 BUMN, termasuk PT PANN.

Asal tahu saja, BUMN yang jumlah karyawannya hanya 7 orang ini, acapkali dirundung kerugian.

Namun baru kesampaikan seteleh Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Beleid itu diteken Presdien Jokowi pada  23 Desember 2022.

3. Kertas Leces

Bubarnya PT Kertas Leces (Persero) diputuskan Presiden Jokowi lewat PP No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran PT Kertas Leces tertanggal 20 Februari 2023.

Sebelumnya, pabrik kertas milik negara ini, ditetapkan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

Terkait penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak dinyatakan pailit. Artinya, targetnya penyelesaian pembubaran pabrik kertas yang berada di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) ini, paling lambat 2027.

4. Industri Sandang Nusantara

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023.

Pasal 2 beleid itu, menjelaskan, pelaksanaan likuidasi Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan PT dan peraturan lainnya.

Sedangkan pasal 3 menyatakan bahwa penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi, paling lambat 6 tahun dejak berlakunya PP 14/2023. Atau paling lambat 2029.

5. Istaka Karya

Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) disahkan lewat PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Istaka Karya yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023.

Sebelumnya, Istaka Karya dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 12 Juli 2022.

Terkait penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak putusan pailit. Atau paling lambat pada 2027.

6. Industri Gelas

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023, pemerintah resmi membubarkan PT Industri Gelas (Persero). Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi akan dilakukan 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

7. Kertas Kraft Aceh

Selanjutnya PT Kertas Kraft Aceh (Persero) disuntik mati lewat PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023. Asal tahu saja, Jokowi sempat menjadi pegawai Kertas Kraft Aceh mulai 1985 hingga 1988.

Kekayaan sisa hasil likuidasi PT Kertas Kraft Aceh disetorkan ke kas negara. Terkait pPenyelesaian pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 5 tahun. Atau harus kelar pada 2028. 
 

Back to top button