News

KPK Minta 10 Tersangka Tukin Kementerian ESDM Kooperatif Hadiri Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 tersangka dalam kasus dugaan manipulasi tunjangan kinerja (tukin) ASN tahun anggaran 2020-2022 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/6/2023).

“Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Mungkin anda suka

Berdasarkan informasi yang didapatkan, 10 tersangka dimaksud yaitu, Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah.

Selain itu, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. Sepuluh orang tersebut telah dicegah keluar negeri yang berlaku hingga 1 Oktober 2023 oleh Ditjen Imigrasi.

Ali menyebutkan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan laporan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) typo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” paparnya, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan sejumlah tempat, salah satunya di Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Apartemen Pakubuwono Menteng, serta tiga rumah kediaman para tersangka dan satu unit apartemen di wilayah Depok dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan uang senilai Rp 1,3 Miliar, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Back to top button