Market

KESDM Bantah Harga Eceran LPG 3 Kg akan Naik


Perubahan aturan tentang cara pembelian LPG 3 kg bersubsidi bukan berarti akan ada perubahan harga LPG untuk masyarakat kurang mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji belum ada pembahasan perubahan harga jual eceran gas kemasan 3 kg. “Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu,” ujar Tutuka kepada awak media di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Untuk harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016. Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Adapun harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Tutuka menjelaskan Kementerian ESDM masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftar sebagai penerima subsidi LPG 3 kg. Sebab sesuai aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024, pembeli gas melon tersebut harus sudah terdaftar di pangkalan gas resmi.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu,” katanya lagi.

Untuk harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina kepada agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kg, atau Rp 12.750 per tabung.

Ketetapan harga ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Serta, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram.

Mengacu kedua aturan tersebut, harga tabung gas subsidi dapat bergerak fluktuatif di tingkat pangkalan atau sub penyalur mengikuti regulasi HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
 

Back to top button