News

Giring Opini Brigadir J Berkepribadian Ganda, Ferdy Sambo dan Putri Terancam Pidana Baru

Upaya menggiring opini Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda bisa menjadi bumerang bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Pasalnya, jika Brigadir J benar mengidap kepribadian ganda maka korban tewas dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu bukan subjek hukum, lantaran berstatus penyandang disabilitas, dan Ferdy Sambo bersama Putri potensi dijerat pidana baru.

“Ferdy dan Putri tidak memenuhi ‘hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan pelindungan kepada Yoshua sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum’, maka mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku penyandang disabilitas dilindungi secara hukum. Tindakan kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri, yang berupaya menggiring opini korban tewas mengidap kepribadian ganda tidak relevan. Terlebih lagi, keduanya juga menuding korban tewas lantaran melakukan pelecehan seksual di Magelang.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, pelecehan seksual hanya keterangan sepihak dari Putri dan saksi lain. Artinya tak ada bukti pendukung atas tuduhan itu. Sementara korban juga tewas, sehingga tak bisa melakukan pembelaan atas tuduhan-tuduhan yang dilancarkan kuasa hukum dan terdakwa.

Reza mengingatkan, apabila Ferdy Sambo dan Putri berkukuh ajudan berkepribadian ganda maka harus siap menjalani pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta karena mengeksploitasi penyandang disabilitas. Artinya upaya membangun narasi Brigadir J berkepribadian ganda bakal memberatkan kedua terdakwa itu.

Back to top button