News

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jaktim Diperiksa KPK di Kasus Rafael Alun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Selasa (20/6/2023).

Selain Wahyono, KPK juga memeriksa Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo.

Sementara saksi lain yang ikut diperiksa yakni, Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah, Partner PT Artha Mega Ekadhana Ary Fadillah dan Advisor PT Cubes Consulting Heribertus Joko Edi Pratama.

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Back to top button