News

Asrul Sani Berharap MK Juga Putus Soal Ambang Batas Capres

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menghasilkan arahan konstitusional agar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) menjadi lebih demokratis, di tengah penantian publik atas gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

“Ini harapan saya, MK tidak kemudian secara sederhana katakanlah memutuskan apakah tetap (proporsional) terbuka atau menjadi tertutup, tetapi memberikan arahan nilai-nilai kontitusional pemilu agar demokrasi kita lebih baik,” kata Arsul di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Anggota Komisi III itu, merujuk pada isu yang kerap digaungkan, yakni perubahan atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang mensyaratkan 20 persen suara.

“Misalnya yang kita harapkan dari MK soal ambang batas (pencalonan) presiden, kita harapkan sehingga ketika nanti pada saatnya setelah Pemilu 2024 ada revisi UU Pemilu bisa dijadikan patokan,” kata dia.

Di sisi lain, politisi PPP ini mengingatkan bahwa delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI,  sudah menyatakan sikap dukungan agar sistem proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024.

Kendati demikian, Arsul mengaku tidak masalah sistem mana pun yang mau diterapkan, tetapi ia menekankan bahwa putusan MK seharusnya lebih dari sekadar membahas sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

“Kalau bagi saya sendiri sistem apa pun, terbuka atau tertutup sesungguhnya ada kekurangan dan kelebihan. Jadi bukan soal apakah kembali ke tertutup seperti dulu atau tetap terbuka seperti sekarang. Ada hal-hal yang kita harapkan MK lebih dari itu,” ujarnya.

Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022.

Perkara itu diajukan enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono sebagai Pemohon I, Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.

Back to top button