News

Kepada Polisi, Alex Tirta Sebut Firli Setor Rp650 Juta Tunai Sewa Rumah Kertanegara

Polisi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Alex dicecar sebanyak 13 pertanyaan.

“(Dicecar) 13 pertanyaan,” ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Lebih lanjut, Alex mengatakan pertanyaan tersebut soal penyewaan rumah atau lobby house di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dia mengaku, ketua KPK itu menyewa Rp650 juta pertahun secara tunai.

“Tunai, bentuknya uang tunai. Rupiah,” katanya.

Alex mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga menjelaskan asal-usul penyewaan rumah tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah pemilik rumah tersebut ikut diperiksa atau tidak, dia tak mengetahui.

“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik (asal-usul penyewaan rumah Kertanegara). Saya gak tahu (pemilik rumah diperiksa atau tidak),” pungkansya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menyewa langsung Rumah Kertanegara Nomor 46 dari sang pemilik berinisial E.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyewaan rumah itu justru dilakukan oleh Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji aka Alex Tirta.

“Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ujar Ade dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan “lobby house” yang dibayarkan ratusan juta oleh pengusaha itulah yang kemudian digunakan pimpinan KPK tersebut.

“Seperti itu,” ucap Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri. 

Back to top button