News

Pungli Bagian Korupsi, Komisi III Tuntut KPK Pidanakan Petugas Rutan


Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindak pidana korupsi.

Prilaku seperti itu, tidak bisa hanya dengan diberi sanksi permintaan maaf.

“Pungli itu bagian dari korupsi, dan tentu kita tunggu gimana KPK memberlakukan pegawainya,” ujar Nasir Djamil, dikutip Minggu (25/2/2024).

Nasir mengatakan, menjadi anomali ketika prilaku koruptif justru lahir di lembaga yang dipercaya publik untuk memberantas.

“Abnormal ini, nggak normal ini, karena itu jangan disikapi secara normal,” kata Nasir.

Komisi III DPR, kini menuntut KPK untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat dan memproses secara hukum kepada para pegawainya yang terbukti melakukan pungli.

“Artinya harus dipecat, dipecat dulu baru diproses secara hukum. Karena mereka bekerja di komisi pemberantasan korupsi,” kata Nasir.

Nasir menambahkan,ada tiga sanksi yang dapat diberikan kepada 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas. Pertama sanksi etik, kedua sanksi administratif.

Sementara sanksi pidana, sambung Nasir, yang kini sedang ditunggu oleh publik.”Hari ini masyarakat sedang menunggu (sanksi pidana),” kata politisi PKS tersebut.

 

Back to top button