News

Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa Tim Penyidik KPK


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Jumat (5/1/2024) hari ini.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). Muhaimin Syarif diketahui sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hari ini (5/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhaimin Syarif,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya.

Namun, Ali tak menerangkan materi  pokok pemeriksaan tim penyidik kepada keduanya.

Berdasarkan sumber dihimpun, KPK RI juga menyegel salah satu rumah Ketua Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Sampai saat ini, KPK RI belum memberikan keterangan resmi soal penyegelan rumah ketua Partai Gerindra Maluku Utara tersebut.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK  resmi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Sedangkan, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada Minggu (24/12/2023).
 

Back to top button