News

Buntut Pemecatan Terawan, Dua Kali DPR Panggil IDI

Komisi IX DPR kembali memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Senin (4/4/2022). Pemanggilan kedua ini usai ramai pemecatan mantan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Rapat dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB.

Selasa (29/3/2022) lalu IDI sempat tidak memenuhi undangan DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan IDI tidak bisa hadir karena masih mengurus administrasi hasil muktamar ke-31 di Aceh.

“Mereka tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih muktamar, padahal kita kan diskusinya tidak lama ya, apalagi rapat kita semasa COVID dibatasi sampai pukul 16.00 WIB, toh kita jam 15.00 WIB ada agenda lain,” kata Nihayatul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nihayatul menambahkan, Komisi IX tidak spesifik membahas pemecatan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Namun rapat juga akan membahas mengenai organisasi IDI.

“Sebenarnya kita mengundang IDI bukan soal pemecatan Pak Terawan saja, tapi kita ingin mendiskusikan IDI secara keseluruhan, bagaimana posisi IDI, gimana kelembagaan IDI, seperti apa contoh, ini kan kita melihat tidak ada badan pengawasnya,” tandasnya.

Sebagai informasi, pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI yang diselenggarakan di Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Konflik antara Terawan dengan IDI sudah dimulai sejak empat tahun lalu atau pada tahun 2018. Kala itu Terawan mendapat kritikan karena menggunakan teknik digital subtraction angiography (DSA) untuk terapi cuci otak yang belum teruji ilmiah. IDI sempat menghentikan sementara keanggotaan Terawan, namun sanksi etik berupa pencabutan izin praktik sempat ditunda. Kini IDI resmi memberhentikan penggagas vaksin Nusantara itu.

Back to top button