News

Sarat Kepentingan Politik, Kemendagri Jangan Salah Pilih Penjabat Kepala Daerah

Sebanyak 101 kepala daerah bakal berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun diingatkan bisa memilih figur Penjabat (Pj) Kepala Daerah secara tepat agar tetap netral hingga Pemilu Serentak 2024.

“Karena titik paling krusial adalah menjaga iklim politik lokal tetap sehat sekaligus mencegah kepentingan politik dari Pj Kepala Daerah,” kata
Pengamat Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro kepada Inilah.com, Kamis (21/4/2020)

Riko menjelaskan, terkait dua kondisi itu, maka Kemendagri sepatutnya menerapkan persyaratan ketat dalam memilih Pj Kepala Daerah. Tujuannya agar sosok Pj Kepala Daerah bisa secara nyata menjalankan tugas birokrasi dan mengedepankan netralitas.

“Sehingga setidaknya ada tiga rumus mengawal netralitas Pj Kepala Daerah. Pertama, seleksi Pj Kepala Daerah harus mengukur dari rekam jejak calon Pj Kepala Daerah yang bersih dan tidak terpaut kepentingan politik manapun,” terang Riko.

“Kedua, pengawasan tersrtuktur dan sistimatis. Mulai dari Kemendagri, Panwaslu samapai masyarakat,” tegas Riko

Kemendagri dan Panwaslu, harap Riko, harus berani memperingatkan Pj Kepala Daerah yang bersikap tidak netral. Berikan sanksi sesuai aturannya.

Sedangkan ketiga, Riko menekankan elemen masyarakat harus aktif memantau kerja Pj Kepala Daerah. Laporkan apabila terdapat bukti kuat Pj Kepala Daerah tidak netral.

“Tentu saja berbasis bukti atas sikap tidak netral Pj Kepala Daerah.”

Back to top button