Market

Kemendag Siap Fasilitasi Pelatihan Pelaku UMKM Manfaatkan Platform Digital

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan siap memfasilitasi pelatihan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar dapat menjual produknya dengan memanfaatkan platform digital.

“Kemendag melatih pedagang pasar juga pengusaha UMKM. Kita latih, kita pertemukan nanti dengan pihak platform digital untuk dilatih,” ujar Mendag Zulhas setelah meninjau pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa para pelaku UMKM akan mendapatkan pelatihan secara gratis mengenai cara menjual produk di platform digital hingga teknik mengemas dan menampilkan produk agar lebih menarik minat konsumen.

Mendag Zulhas menilai keputusan platform e-commerce yang menyesuaikan operasional bisnisnya setelah penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi pelaku UMKM untuk mulai berjualan secara daring.

“Ini peluang untuk usaha lokal UMKM dan industri dalam negeri, makanya toko-toko juga memanfaatkan platform digital dengan baik,” ujarnya.

Perkembangan platform digital sebagai media untuk berniaga, menurut Mendag Zulhas, adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari sehingga para pedagang konvensional diharapkan dapat memanfaatkannya.

“Kami mengajak pemilik toko-toko yang offline juga bisa jualan secara online karena (platform) digital gak mungkin dihindari itu suatu perdagangan yang hari ini dan akan datang kayak gitu,” ucap orang nomor satu di Kementerian Perdagangan itu.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Regulasi tersebut juga mengatur harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Permendag ini merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2023, yang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM yang kalah saing dengan platform social commerce karena melakukan predatory pricing.

Back to top button