News

Kemenag-PIHK Sepakat Biaya Haji Khusus Minimal Rp123,4 Juta

Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) satu suara atau sepakat mengenai besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Khusus musim haji tahun 1444H/2023M. Besaran biayanya disepakati minimal sekitar Rp123,4 juta atau tepatnya Rp123.491.600.

“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap. Minimal sebesar 8.000 USD (Rp123.491.600),” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Penetapan besaran biaya haji khusus itu tercapai dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (AMPUH).

“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” kata Nur.

Nur mengungkapkan, besaran ongkos yang disepakati merupakan biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” kata dia.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyebut, Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

“Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak. Hal ini terkait penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” kata dia.

Diketahui, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus turut membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Back to top button