News

Kembangkan Kasus Eks Walkot Bandung, KPK Tetapkan Tersangka dari Pemkot dan DPRD


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menemukan perkara baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung Smart City.

“Betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Ali juga membenarkan, pihaknya turut menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, Ali ogah menjabarkan identitas para tersangka, termasuk ketika disinggung apakah salah satu tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna. 

“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Ali

Ali mengatakan identitas para tersangka bakal diungkap KPK dalam jumpa pers penahan nantinya.

“Nah nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka di maksud untuk pengembangan perkara suap saat itu ya di Kota Bandung,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet Bandung Smart City menyeret eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Ia divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Yana Mulyana dijebloskan  ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada akhir bulan Desember tahun 2023. 

 

Back to top button