Market

Majukan Industri Dalam Negeri, PKS Dukung Pembatasan Impor Elektronik


Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak mendukung langkah pemerintahan Jokowi yang membatasi impor barang elektronik. Mulai AC, kulkas, TV hingga laptop.

Kata politikus PKS ini, kebijakan tersebut bertujuan mulia. Yakni, memperkuat industri elektronika dalam negeri. Hanya saja, pemerintah tetap perlu hadir untuk memperkuat daya saing produk elektronik dalam negeri, terutama di pasar e-commerce.

“Seringkali, pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor,” kata Amin, Jakarta, dikutip Senin (15/4/2024). 

Menyoal daya saing, kata dia, terkait erat dengan dua hal. Pertama, implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk.

“Kedua, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika,” ujarnya.  

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi.

“Momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” kata Amin. 

Pada 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS.

“Karena itu, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri,” ungkap Amin.

Keterbatasan yang dimaksud terkait sumber daya, di mana bahan baku seperti chip dan komponen elektronik, harus impor dari negara industri seperti Jepang dan Korea Selatan.

“Industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini,” kata Amin.

Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri.

Diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam beleid itu ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya. 
 

Back to top button