Market

Keluarkan Permenaker 5/2023, Menteri Ida Penganut Rezim Upah Murah

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar sangat menyayangkan munculnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Kental rezim upah murah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker No5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pertanda, pemerintah lebih memperhatikan pengusaha, sementara nasib buruh terus digencet. Mulai dari mahalnya harga barang yang tak sesuai dengan pendapatan, kini dihadapkan masalah serius. Pendapatannya bisa dipotong hingga 25 persen. Permenaker melanggar ketentuan di UU No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No 21 Tahun 2000.

“Menurut saya, Permenaker Nomor 5 tahun 2023 ini akan menyebabkan upah buruh/pekerja di sektor padat karya industri berorientasi ekspor akan dibayar di bawah ketentuan UMK yang berlaku,” ucap Timboel, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Permenaker 5/2023, menurut Timboel, rawan dimanfaatkan perusahaan lain yang tidak sesuai ketentuan, mengingat peran dan tugas pengawas Ketenagakerjaan, selama ini, sangat lemah. “Saya yakin pengawas ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak,” kata Timboel.

Dalam Pasal 5 beleid yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah itu, menyatakan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Dengan beberapa bentuk penyesuaian yaitu kurang dari tujuh jam satu hari dan 40 jam 1 minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Opsi lain yang ditawarkan yaitu pengurangan waktu kerja dalam bentuk kurang dari delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. “Mengenai jumlah jam kerja berkurang, ya silakan saja. Tetapi jangan lantas upah dibolehkan di bawah upah minimum yang berlaku dong,” tutur Timboel.

Pada Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Timboel mengatakan bila melihat dari Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja maka isi Permenaker no. 5 tahun 2023 ini telah melanggar ketentuan di UU Cipta Kerja.

Sedangkan pada Pasal 7 UU No 12 tahun 2011 mengatur tentang Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan ketentuan UU lebih tinggi dari Permenaker sehingga Permenaker nomor 5 tidak boleh bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

“Kalaupun dalam Permenaker mensyaratkan adanya persepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, maka tetap tidak boleh pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Perjanjian atau kesepakatan yang melanggar isi UU harus batal demi hukum,” kata Timboel.

Back to top button