Market

Kejamnya Sinarmas, Saham Dibegal Nama Andri Dicoret dari CNKO

Kali ini, Andri Cahyadi, pengusaha batubara asal Solo, benar-benar berhadap dengan pengusaha yang punya kuasa alias oligarki. Sahamnya dibegal Sinarmas, namanya pun dicoret dari PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (EEI/CNKO) yang didirikannya.

Ceritanya berawal pada 18 November 2022, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar mengeluarkan surat keputusan bernomor AHU.UM.01.01-1505.

Surat tersebut ditujukan kepada Andri Cahyadi, selaku Direktur PT Saibatama Internasional Mandiri, beralamat di Equity Tower, Jakarta Selatan.

Isinya, menindaklanjuti informasi tentang adanya laporan pidana terkait saham-saham PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (EEI/CNKO) dan permohonan untuk tidak mendaftarkan dan/atau pemblokiran pencatatan segala akta hasil RUPS Tahunan PT EEI yang akan dilaksanakan pada 15 Maret 2021, pihak Ditjen AHU telah melakukanatas akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk, sejak 1 desember 2021.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktur Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan reserse Kriminal Polri kepada Dirjen AHU, melalui surat bernomor B/6053-Subdit-I/XII/2021/Dit Tipidum tanggal 2 Desember 2021.

Belakangan muncul komposisi pengurus baru PT EEI Tbk, bersandi emiten CNKO, terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham sejak 21 Juni 2023. Padahal, kasus ini sengketa saham masih ditangani Bareskrim Polri.

Seharusnya Ditjen AHU Kemnkumham konsisten dengan pemblokiran pencatatan segala akta hasil RUPS Tahunan PT EEI, sesuai surat AHU UM.01.01-1505.

Muncul nama-nama baru dalam akta pengurus PT EEI Tbk. Misalnya, Robin Wirawan sebagai Presiden Direktur, Sudarwanta sebagai Direktur dan Erry Indriana sebagai Direktur.

Di jajaran komisaris ada nama Pudjianto Gondosasmito (Presiden Komisaris), Edin Pamimpin Situmorang (Komisaris Independen), Djoko Sumaryono (Komisaris) dan Cahyo Suryo Putro (Komisaris Independen). “Ini aneh sekali,” kata Andri di Jakarta, Rabu (7/5/2023).

Saat ini, sengketa hukum antara Andry dengan pihak Sinarmas masih berproses. Padahal, kasus ini sudah masuk ke bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Andria menggugat pimpinan Sinarmas Indra Widjaja dan Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.

Andri merasa ditipu karena sahamnya di CNKO awalnya mayoritas yakni 58,79 persen, kini tersisa 13,34 persen. Lebih kaget lagi Andria ketika Sinarmas Sekuritas menyebutnya berutang Rp3,4 triliun.

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis dengan Sinarmas pada 2015. Kala itu, dia mendapat kontrak pengadaan batubara dari PLN sebanyak 7 juta ton per tahun, selama 20 tahun.

Selanjutnya, Andri mengajak Sinarmas kerja sama bisnis untuk menggarap proyek ini. Pada 2015, CNKO resmi bergabung ke Sinarmas. Selanjutnya, Andri menjabat sebagai komisaris utama, sementara Sinarmas menunjuk Benny Wirawansa sebagai Dirut CNKO.

Ternyata, pilihan berkongsi dengan grup bisnis besar, salah. Alih-alih menghasilkan cuan, justru masalah datang silih berganti. Hingga muncul kasus surat utang yang diduga bodong, menggerus saham Andri hingga 45 persen. Namanya pun dicoret dari pengurus CNKO. Ditambah itu tadi, jebakan utang Rp3,4 triliun.

Back to top button