News

Kejagung Ungkap Pihak yang Mengembalikan Duit BTS Rp 27 Miliar Berinisial S

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pengacara Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, diketahuilah siapa sosok yang mengembalikan duit tersebut.

Mungkin anda suka

“Pak Maqdir sendiri yang menyebutkan inisial S” ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, kata Kuntadi pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Andika yang merupakan rekan kerja Maqdir yang menerima uang Rp 27 Miliar tersebut dari seseorang inisial S. Namun, kata dia keduanya tidak mengetahui secara spesifik siapa orang tersebut.

“Setelah kami dalami aliran dana tersebut, ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Namun, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan menelusuri asal usul uang tersebut untuk membuat terang. Alasannya, uang tersebut nantinya memiliki dampak hukum yang berbeda.

“Dan hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa siapa yang menyerahkan. Inisial nya S tapi latar belakang dan asal dari mana maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).

Maqdir mengatakan, uang dikembalikan seseorang yang pernah menjanjikan kepada kliennya bisa menghentikan perkara kasus korupsi BTS.

“Ya yang ada ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia markus (makelar khusus) atau bukan. Yang mengembalikan itu, yang membawa ke tempat kami itu pihak swasta,” jelas Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima laporan adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Back to top button