News

Kejagung Diminta Tetapkan Rp27 Miliar Sebagai Barbuk Obstruction Of Justice Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta waspada terhadap tindakan yang coba dimainkan pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait penyerahan Rp27 miliar uang korupsi proyek BTS Kominfo.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI), Petrus Selestinus mencurigai, uang itu akan didorong sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari Irwan, alih-alih menjadikan alat bukti terkait adanya percobaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Di mata Penyidik dan Penuntut Umum, pengembalian uang Rp 27 miliar sebagai recovery, bisa menimbulkan persoalan hukum, karena pada saat yang sama Kejagung tengah melakukan penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Menara BTS 4G dan penyelidikan dugaan obstruction of justice,” ujar Petrus kepada Inilah.com, Kamis (19/7/2023).

Petrus mengatakan, sesuai dengan kesaksian Irwan Hermawan, uang Rp27 miliar itu disiapkan oleh konsorsium kepada diduga Menpora Dito Aritedjo sebagai uang untuk menghentikan perkara korupsi BTS Kominfo.

“Berdasarkan kesaksian IH, uang Rp.27 M yang menjadi obyek penyelidikan obstruction of justice di Kejagung, bersumber dari para vendor yang ia (IH) kumpulkan hingga mencapai Rp243 miliar dan sebesar Rp27 miliar diberikan kepada seseorang bernama Dito untuk menutup perkara dugaan korupsi Menara BTS 4G, yang saat itu dalam penyelidikan Kejagung,” kata Petrus.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan segera menetapkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail pengacara Komisaris PT Solitech Media, Irwan Hermawan.

“Mungkin dalam waktu dekat, dalam satu minggu ke depan teman-teman (awak media). Kita akan menetapkan statusnya (uang 27 Miliar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip Rabu (18/7/2023).

Sejauh ini, kata Ketut, tim penyidik masih mendalami asal usul uang 1,8 juta dollar amerika serikat tersebut.

Seperti diketahui, Rp27 miliar uang yang dikembali ke Irwan Hermawan, disebut Maqdir Ismail merupakan uang yang sempat disediakan untuk meredam proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, namun saat diperiksa Kejagung, Maqdir menyebut Rp27 miliar itu sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima kliennya.

Back to top button