News

Kejagung Didesak Usut Peran Ayah Menpora Dito di Kasus Jual-Beli Emas Antam


Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman nendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan perkara Crazy Rich Surabaya Budi Said menggunakan pasal suap dan gratifikasi, dalam dugaan pemufakatan jahat dalam rekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam).

Demikian ia sampaikan dalam merespons dugaan kongkalikong mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Arie Prabowo Ariotedjo dan pengusaha asal Surabaya, Budi Said dalam perkara tersebut.

“Kalau Jaksa menemukan itu (dugaan suap dan gratifikasi), wah itu semakin lebih menguatkan lagi. Itu akan menjadi satu bukti yang sangat telak ketika misalnya ada suap atau gratifikasi kepada para pegawai Antam,” ucap Zaenur saat dihubungi Inilah.com, dikutip, Minggu  (11/2/2024).

Ia menerangkan perkara dugaan pemufakatan jahat pembelian emas Antam tersebut harus dikembangkan pasal suap dan gratifikasi. Sebab, diduga ada oknum Antam mendapatkan keuntungan dari segi material maupun nonmaterial dari penjualan emas ilegal tak sesuai prosedur tersebut.

“Misalnya yang lebih sering adalah adanya penerimaan suap atau gratifikasi, kickback (korupsi dalam bentuk suap) atas pembelian yang jumlahnya banyak. Nah itu harus diteliti oleh kejaksaan” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, penetapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi, tidak hanya kepada pegawai Antam saja, tapi petinggi perusahaan BUMN tersebut.

“Kalau pengusahanya ikut kongkalingkong, maka petinggi perusahaan ikut dijadikan tersangka, tidak hanya para pegawai di Antamnya saja,” tutur dia menjelaskan.

Namun Zaenur menggarisbawahi, penetapan tersangka petinggi maupun pegawai Antam harus berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur hukum berlaku.

“Itu nanti masuk ke pokok perkara, masuk ke pembuktian bagaimana Jaksa dapat menguraikan peran dari masing-masing pihak dalam terjadinya tindak pidana ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Budi Said diperiksa oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Sai bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas. “Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam,” kata Kuntadi.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. “Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon),” kata Kuntadi.

Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam.Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT. Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Avicena (AHA) pada Jumat (2/2/2024). Kuntadi mengungkapkan, Abdul Hadi saat menjabat General Manager PT Antam sering bertemu dengan Budi Said untuk membicarakan rencana pembelian emas dengan skema khusus tapi bohong seolah-olah mendapatkan potongan harga atau diskon. Dari pertemuan tersebut, timbul kesepakatan membeli logam mulai di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam.

Babak baru, Budi Said melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (12/2/2024) besok. Hotman menilai penetapan tersangka oleh Kejagung kepada klien tidak sah serta tanpa alat bukti.

Back to top button