News

Kedok Ajak ke Rumah, Tukang Parkir Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku predator anak berupaya mencabuli seorang korban masih di bawah umur, di wilayah Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. Tindak pencabulan itu berawal dari pelaku memanggil korban yang sedang bermain sepeda.

Pelaku mengiming-imingi dan berhasil mengajak korban ke rumahnya. Saat tiba ia mengendong bocah tersebut dan berusaha menidurkannya di atas kasur. Namun korban merontak sehingga timbul keributan dan menarik perhatian tetangga sekitar.

“Beruntung, perbuatan pelaku dipergoki tetangganya sehingga bisa digagalkan. Korban langsung berusaha menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana, Sabtu (23/4/2022).

Beberapa saat usai kejadian, korban mengadukan perbuatan predator anak itu, kepada orangtuanya. Setelah itu orang tua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Kediri.

“Tersangka kita amankan saat sebagai tukang parkir sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Kediri,” ujar Tomy

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button