News

Tilang Manual Berlaku Lagi, Pengendara Bandel Bisa Ditilang Dobel!

Polisi kembali memberlakukan tilang manual meskipun tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah berjalan dan jadi andalan.

Meski begitu, baik tilang manual maupun ETLE, bisa diterapkan berdampingan, bahkan pengendara yang melanggar lalu lintas dapat terkena tilang manual meski dalam sistem tilang elektronik atau (ETLE) sudah terdeteksi melanggar.

“Oh iya, mungkin. Begini misalnya, kamu disini melanggar, kamu disini melanggar, ditilang lagi,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Jika polisi mendapati pengemudi yang melakukan pelanggaran melalui ETLE kemudian secara kasat mata terlihat oleh anggota yang bertugas maka akan ditilang dengan manual.

“Bisa, bisa 5 kali 10 kali. 5 kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi, polisi banyak menemukan pelanggaran yang tidak terjangkau kamera ETLE.”(Tidak menggunakan) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti), knalpot brong,” bebernya.

Sementara itu, Polisi akan menindak tegas bagi para anggotanya yang melakukan penyimpangan di lapangan saat melakukan penilangan bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas. Penyimpangan tersebut seperti uang damai.

Latif menerangkan pihaknya sangat berhati-hati dalam memberikan surat tilang. Sebab, hanya anggota yang memenuhi kualifikasi yang dapat memegang dan memberikan surat tilang tersebut.

“Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan. Memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya,” tandasnya.

Back to top button