News

Kasus Freestyle Motor Berujung Petaka di Masjid Padang Berakhir Damai

Kasus tewasnya Gian Septiawan Ardani (8), siswa SD di Kota Padang yang tertimpa dinding parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun usai ditabrak pengendara motor berinisial MH (13) berakhir damai.

Hal ini diutarakan oleh kakek korban bernama Masrisal yang menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan saudara atau kerabat.

“Kasus ini berakhir damai. Kami sudah tabah untuk kepergian Gian,” ujar Masrisal.

Menurutnya, kedua orang tua antara pelaku dan korban sudah bertemu usai kejadian. Diselimuti rasa duka yang mendalam, pihak keluarga MH yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Gian.

Sehingga, pihak kepolisian yang sebelumnya telah menetapkan MH sebagai tersangka, tidak melanjutkan penyelidikan lantaran kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah diselesaikan surat-surat, sudah cabut di kantor polisi. Makanya diselesaikan secara keluarga, saya tidak ada menuntut. Dia (pelajar SMP) keluarga kami juga,” kata Masrisal, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, Gian tewas mengenaskan setelah tertimpa dinding beton saat sedang berwudhu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat pada Senin (18/9/2023).

Ketika itu korban tengah berwudhu untuk menunaikan salat Ashar di masjid. Sementara area atas tempat wudhu masjid terdapat lahan parkir sepeda motor.

Di area parkir tersebut, ada dua pelajar SMP sedang memarkirkan sepeda motornya. Tak lama kemudian, rekannya yang juga menggunakan sepeda motor tiba di parkiran. Namun sebelum parkir, pelajar itu melakukan freestyle dengan mengangkat roda depan sepeda motornya.

Tanpa sengaja sepeda motor yang dikendarai menabrak dinding pembatas dan ambruk menimpa Gian yang sedang ambil air wudhu. Kejadian ini sempat terekam melalui kamera pengawas atau CCTV dan videonya beredar di media sosial.

Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap mengatakan kasus ini sudah ditangani dan siswa SMP penabrak dinding dengan menggunakan sepeda motornya itu telah diamankan. Pelaku berinisial MH (13) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang kami sangkaan kepada MH adalah Pasal 359 KUHP, di mana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun. Karena masih di bawah umur, MH akan menjalani peradilan anak.

Back to top button