News

Kapolri Jangan Tunggu Didesak Usut Kasus Ismail Bolong, Publik Butuh Aksi Konkret

Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan testimoni Ismail Bolong yang menyebut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang dengan total Rp6 miliar dari praktik mengepul tambang batu bara ilegal di Kaltim, dianggap tidak tegas, dan retorika saja. Padahal, bobot kasus tersebut tak kalah besar dari perkara Ferdy Sambo.

Pengamatan kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Jenderal Sigit harus turun tangan mengurai sengkarut praktik kotor aparat menjadi beking mafia tambang. Bila perlu langsung turun tangan, tanpa memberikan pernyataan retoris yang tak jelas penanganannya.

“Kapolri harus turun tangan sendiri dan menunjukkan langkah-langkahnya yang konkret, bukan statemen-statemen, bukan retorika-retorika, dan bukan akan-akan,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan jajaran telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara testimoni Ismail Bolong ini. Namun belum diumumkan secara resmi penetapan tersangka yang dilakukan seiring pemeriksaan terhadap keluarga pensiunan Polri, Ismail Bolong. Sementara KPK masih melakukan pengecekan atas laporan dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kabareskrim Komjen Agus.

Menurut Bambang, Polri harus menunjukkan keseriusan melakukan pengungkapan nyanyian Ismail Bolong yang disampaikan ketika diperiksa Paminal Polri. Bahkan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, selaku pentolan Propam Polri, ketika memeriksa Ismail Bolong, telah mengonfirmasi testimoni dan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Malahan Ferdy Sambo menegaskan Kapolri Sigit telah menerima rekomendasi dari Propam Polri.

Bambang mengatakan, apabila Polri menunda-nunda pengungkapan kasus tersebut, bakal menjadi preseden buruk bagi institusi yang sekarang ini citranya di mata publik sudah berada pada titik nadir. “Kalau masih menunda-nunda dan menunggu desakan publik, ini akan makin menjadi preseden buruk bagi citra Polri yang profesional, bahwa kepolisian tidak bergerak bila tidak didesak,” tuturnya.

Dia menyoroti sikap Kapolri Sigit yang menurutnya tidak melakukan langkah-langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut. Apabila Sigit masih lamban, maka Bambang meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelamatkan institusi Polri dari penyakit-penyakit di tubuh Korps Bhayangkara.

“Presiden bukan sekadar meminta, melainkan memerintahkan Kapolri untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia menyebutkan implementasi dari perintah, salah satunya tentu saja ada dukungan kebijakan, teknis, dan ada tenggat waktu dari pelaksanaan perintah tersebut. Setelah itu, mengambil alih penyelidikan dan penyidikan dengan membentuk tim independen yang dipimpinnya secara langsung. Selain itu, melibatkan lembaga-lembaga eksternal untuk menjaga objektivitas.

“Sekaligus mengumumkan kepada publik hasil penyelidikannya dengan transparan,” kata Bambang.

Back to top button