News

Kapolda Pastikan Terjadi Peristiwa Pidana dari Bocornya Data KPK di Kasus ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan terdapat peristiwa pidana dalam kasus kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang telah menjadi sasaran. Dengan begitu, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka pada orang yang menjadi target operasi.

“Buktinya apa?, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data penyelidikan ini dilaporkan LP3HI ke Polda Metro Jaya dengan register LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho meyakini Polda Metro Jaya akan memproses laporan dugaan kebocoran data itu. Dia menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang pernah bertugas sebagai pejabat KPK.

“Harus ada yang bertanggung jawab atas bocornya dokumen tersebut dan terhadapnya harus dikenai sanksi pidana, bukan hanya putusan etik yang tidak ada maknanya apa pun. Terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang disebut dalam dokumen itu pun harus dipidana,” katanya

Back to top button