News

Kades Diingatkan Tak Cawe-cawe Kampanye, Pidana Penjara Menanti bagi yang Melanggar

Seluruh kepala desa (kades) di Tanah Air diingatkan tak cawe-cawe atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Pasalnya, larangan kades ikut dalam kampanye itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Pemilu dan bagi yang melanggar bisa dijerat pidana.

“Tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Dia menjelaskan, jika ada kades yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana merujuk Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini menyebutkan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Oleh karena itu, Totok mengharapkan agar kades dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Totok pun mengingatkan kades yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kades maupun perangkat desa.

Totok memandang, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran Apdesi. Peran organisasi ini dinilai krusial sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.

“Figur Apdesi dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman, dan demokratis,” ujar Totok menambahkan.

Back to top button