Market

Jokowi: Negara Lain Sudah Larang Jual Rokok per Bungkus

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pihaknya memang telah mengeluarkan aturan larangan menjual rokok ketengan atau batangan. Langkah itu Jokowi lakukan untuk bisa menekan perokok demi menciptakan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Jokowi menyebut hingga saat ini hanya Indonesia saja yang masih memperbolehkan penjualan rokok ketengan atau per batang di masyarakat. Padahal beberapa negara sudah melarang penjualan rokok ketengan maupun per bungkus demi menjaga kesehatan warganya.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak,” tegas Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Meski begitu Jokowi tidak menjelaskan apakah nantinya Indonesia akan menerapkan aturan larangan untuk membeli rokok baik ketengan dan per bungkus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan (per batang) pada 2023.

Rencana pemerintah ini terungkap dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara seperti dikutip, Senin (26/12/2022).

Dalam aturan Keppres tersebut terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin itu antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media.

Pemerintah juga mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.

Ada juga soal penegakan dan penindakan kawasan tanpa rokok, serta pelarangan dan pengawasan iklan produk tembakau.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” bunyi dari keppres itu.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Back to top button