News

Jokowi Bawa Kertas Besar Jelaskan UU Pemilu, Anies: Perdebatan yang Tak Perlu


Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan ingin pemegang kewenangan negara menjaga etika hukum agar Indonesia menjadi negara terhomat. Hal ini disampaikannya merespons klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membawa kertas besar untuk menjelaskan mengenai UU tentang Pemilu terkait presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Supaya rakyat tidak usah berdebat, ini kan perdebatan yang tak perlu juga, kita ingin diskusinya tentang bagaimana agenda memajukan pendidikan, membuat biaya hidup lebih murah, lapangan kerja lebih luas,” kata Anies di Dumai, Riau, Sabtu (27/1/2024).

Anies meminta agar polemik boleh atau tidaknya presiden kampanye tidak perlu diperpanjang. Selain itu, ia berharap pemimpin menjalankan aturan dengan benar tanpa mencampurkan kepentingan pribadi maupun kelompok di dalam hukum.

“Kita kembalikan mari kita junjung kehormatan bernegara itu salah satu agenda perubahan kami,” tutur Anies, menekankan.

Adapun penyataan Presiden Jokowi sebelumnya mengenai presiden boleh berkampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dan menganggap itu sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).

Jokowi kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi.

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

Back to top button