Market

Jelang Batas Akhir 2024, Sebanyak 1.300 UMKM Provinsi Sulut Kantongi Sertifikat Halal


Sebanyak 1.300 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan sertifikat halal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulut. Bahkan sekitar 40 persen UMKM di luar agama Islam.

Sarbin memaparkan, sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kualitas UMKM, dan menambah akses pasar. Karena, jika produk UMKM berlabel halal, maka akses pasar akan semakin terbuka lebar.

Apalagi untuk tahun 2024 merupakan batas semua UMKM harus memiliki sertifikat halal. Ia pun meminta kepada pelaku usaha agar sertifikat halal ini dipergunakan sebaiknya, untuk menunjang kualitas produk yang dihasilkan dan menjamin kehalalan produk untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

“Diharapkan para pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalan produk makanan dan minuman yang dijual,” katanya.

Dengan adanya label produk halal, diharapkan adanya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, bahkan bisa menaikkan pendapatan perkapita daerah.

Back to top button