Market

Teten Jamin Tak Ada Perda Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam


Gaduhnya pemberitaan soal pembatasan jam operasi warung Madura di Klungkung, Bali, membuat panas kuping Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Apalagi ada komentar anak buahnya yang setuju pembatasan itu.

Buru-buru, Teten menjelaskan, tidak ada rencana untuk membatasi jam operasional warung Madura, atau toko kelontong lainnya. “Kami pastikan dan jamin tidak ada kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi warung, ataupun toko kelontong masyarakat. Sekali lagi, tidak ada itu,” kata Teten di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan, Kemenkop dan UKM telah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Beleid ini dikabarkan membatasi jam operasional warung Madura.

Setelah dicek, ternyata tidak benar. Perda tersebut justru mengatur jam operasional ritel modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat yang kelasnya UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). “Jadi kami juga akan memastikan semua perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, harus berpihak pada UMKM,” kata Teten.

Dikatakan pendiri ICW ini, fenomena warung Madura harus dijadikan momentum untuk meninjau seluruh perda atau perkot yang terkait operasional UMKM. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi yang melarang adanya aturan yang membuat sulit tumbuh-kembangnya UMKM.

Pada Sabtu (27/4/2024), Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi tidak pernah membatasi operasional warung Madura sesuai aturan pemerintah daerah. Hal ini terkait adanya larangan warung Madura beroperasi nonstop 24 jam di Bali.

Pihak kemenkop dan UKM, kata Arif, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Klarifikasi ini dilakukan Arif setelah membuat pernyataan heboh di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024). Kala itu, Arif meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, warung Madura di Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam. Selain itu, dia menyoal pengelola warung Madura yang berganti-ganti orang. Mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan semakin sulit didata. 

Back to top button