Market

Jangan Omdo, Buruh Minta Ganjar Buktikan Janji Revisi UU Cipta Kerja


Terkait janji calon presiden (capres) nomor 3, Ganjar Pranowo akan meninjau ulang UU 6/2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Partai Buruh meminta  jangan omong doang alias omdo. Pasal-pasal mana saja yang akan direvisi.

“Partai Buruh mengapresiasi, tetapi jangan berhenti di janji. Pasal mana yang ingin direvisi? Apakah Capres Ganjar paham terhadap apa yang diinginkan kalangan buruh dan pekerja?Jangan hanya janji, tapi tidak memahami substansi,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jakarta, Jumat, (15 /12/2023).

Pada Kamis (14/12/2023), Ganjar menjanjikan tinjau ulang UU Cipta Kerja saat bertemu buruh dan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Gedung Guru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ganjar, ada yang keliru dari UU Cipta Kerja, karena seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan, justru merasa tidak nyaman dengan beleid itu.

Masih kata Said Iqbal, Ganjar perlu segera membuktikan komitmennya. Jangan hanya mengumbar janji hanya demi memanfaatkan momentum dan meraup suara buruh.

“Ketika beliau ingin meninjau ulang, ambil 2 poin saja. Apakah setuju dengan kenaikan upah? Apakah setuju dengan outsourcing? Apakah Pak Ganjar setuju dengan perjuangan buruh tentang kenaikan upah? Setuju kah dengan kenaikan upah yang hanya 3,6 persen? Kalau setuju, berarti hanya lips service,” kata Said Iqbal.

Hingga saat ini, Partai Buruh menjadi salah satu dari dua parpol yang belum memutuskan dukungan terhadap salah satu paslon peserta kontestasi Pilpres 2024.

“Partai Buruh sangat hati-hati dalam memutuskan kepada siapa dukungan politik diberikan. Pertama, karena Partai Buruh tidak berkoalisi dengan parpol pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya berkoalisi dengan capres yang berani meneken kontrak politik, isinya menolak Omnibus Law,” kata Said Iqbal.

Sayangkan, kata Said Iqbal, tak seorangpun capres atau cawapres yang berani melakukannya. Tidak ada yang bernyali untuk mencabut, meninjau ulang, atau bahkan merevisi UU Cipta kerja (Omnibus Law).

“Tapi kami mengapresiasi langkah Ganjar namun perlu dibuktikan. Dan 2 capres lainnya mana? Bahkan, Prabowo sempat menyampaikan bahwa buruh tidak boleh menuntut macam-macam. Itu saja sudah berbahaya,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyampaikan, ada 9 poin tuntutan yang diajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, buruh menolak upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, PHK dipermudah.

Kemudian, pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam per hari.

Di mana, 8 jam normal ditambah 4 jam lembur, seperti abad ke-17. Selain itu, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Back to top button